kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, anggaran proyek capai Rp 700 triliun


Jumat, 20 Mei 2016 / 18:50 WIB
Tahun depan, anggaran proyek capai Rp 700 triliun


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pola baru dalam pengalokasian anggaran untuk program pembangunan. Nah, alokasi anggaran ini nantinya akan dipegang oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kebijakan ini akan dituangkan dalam instruksi presiden (inpres) terkait Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencananya, calon belied tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat dan mulai efektif pada tahun anggaran 2017 mendatang.

Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan, dengan rancangan inpres ini, kewenangan instansinya akan diperkuat. Yakni, tidak hanya berwenang dalam hal perencanaan program, namun juga turut bertanggung jawab dalam pengalokasian anggaran.

Dengan demikian, ke depan seluruh anggaran non operasional di pemerintah pusat pengalokasiannya harus lewat persetujuan Bappenas.

"Untuk tahun 2017, alokasi anggarannya lebih dari Rp 700 triliun," kata dia ke KONTAN, Jumat (20/5).

Ia menjelaskan, pola penganggaran ini bertujuan agar pembangunan yang disusun pemerintah lebih tetap sasaran, karena ketetapan besarannya berdasarkan program yang dibuat pemerintah atau istilahnya money follow program. Sehingga, anggaran tidak lagi dialokasikan berdasarkan dari usulan kementerian sesuai masing-masing fungsi atawa money follow function.

Menurut Sofyan, alokasi anggaran sekitar Rp 700 triliun merupakan anggaran non operasional yang mencakup proyek pembangunan dan investasi pemerintah serta pengadaan barang dan jasa. "Kalau anggaran operasional seperti gaji atau subsidi, itu tetap yang berlaku sekarang ini dari usulan masing-masing kementerian atau lembaga," kata dia.

Namun, ia belum merincinci secara detail program dan nilai proyek apa saja yang akan dialokasikan pada tahun depan. Yang jelas, Bappenas bersama Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait akan membahas pengalokasian anggaran pembangunan tersebut dan akan dituangkan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2017.

Sofyan mengatakan, selain inpres tersebut, pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90/20100 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian atau Lembaga. Nanti, kedua beleid tersebut akan mencantumkan klausul terkait kewenangan Bappenas dalam penyusunan program dan alokasi anggarannya.

Mohammad Fasial, Ekonom Core Indonesia (CORE) mengatakan, kewenangan Bappenas yang dikembalikan seperti era Orde Baru cukup positif agar program pembangunan yang selama ini tidak sinkron antar kementerian bisa dipadukan. "Namun, konsolidasi antara direktorat di Bappenas juga harus diperhatikan, agar perencanaan untuk memadukan program pemerintah benar-benar kuat," ujar dia.

Muhammad Yazid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×