kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Tahun 2010, Penyaluran Subsidi Pupuk oleh Pemerintah Daerah


Jumat, 31 Oktober 2008 / 15:59 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Panitia anggaran (Panggar) memutuskan mulai tahun 2010 kewenangan penyaluran subsidi pupuk akan diserahkan kepada daerah bila dalam tahun 2009 kasus kelangkaan pupuk masih saja terjadi. Alokasi anggarannya sebesar Rp 17,53 triliun.

 
"Jika terjadi kelangkaan pupuk dengan menggunakan pola tertutup dalam tahun 2009, Panggar merekomendasikan agar pejabat yang bertanggung jawab dan distributor penyaluran pupuk bersubsidi untuk diberikan sanksi," kata Wakil Ketua Panggar Harry Azhar Azis, Jumat (31/10).

Tak cukup itu saja, Panggar juga meminta pemerintah untuk menjamin pasokan ketersediaan gas bagi industri pupuk.
 
Mengapa mesti ada pengaturan seperti ini? Harry bilang, mulai tahun depan, kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan subsidi pupuk adalah Departemen Pertanian (Deptan). Untuk itu, Departemen Pertanian diberi tugas untuk menjamin tidak akan terjadi kelangkaan pupuk, menjaga harga eceran tertinggi (HET), dan menjamin penyaluran pupuk yang tepat waktu dan sasaran.
 
Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2009 menggunakan pola tertutup. Yaitu, Deptan bertanggungjawab dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke tangan pelaku selaku KPA. Sesudahnya, Deptan melakukan sosialisasi secara insentif tentang pola tertutup ini. Deptan juga melakukan updating dan validasi data rencana dasar kebutuhan kelompok sebagai basis data volume pupuk bersubsidi.

Tak cukup itu saja, Deptan juga melakukan pendistribusian yang proporsional antara Pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Dan terakhir, menjamin tidak akan terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, dan ketujuh melibatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap produsen dan distributor pupuk bersubsidi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×