Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) Kristandar Dinata telah mengadakan rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Dalam rapat perdana tersebut, Kristandar memaparkan proses kemajuan PKPU SPE.
Menurut Kristandar, sejak mendapatkan penetapan pengadilan soal PKPU SPE, pihaknya mulai bekerja mengumpulkan berbagai informasi terkait SPE. Hal itu berupa dokumen anggaran dasar dan surat-surat izin. "Laporan keuangan hanya bukti transfer sehingga belum bisa menggambarkan keadaan perusahaan," ujarnya
Kristandar bilang yang belum didapatkan pengurus dari SPE adalah identitas pemegang saham perseroan, dokumen utang piutang, perjanjian kredit berikut penjaminannya, dokumen hubungan industrial, informasi rekening bank, berkas berkenaan perkara-perkara yang melibatkan perseroan.
Sejauh ini sudah ada enam kreditur konkuren yang mendaftar. Nilai tagihan sementara sebesar Rp 35,3 miliar, kreditur preferen senilai Rp 46,85 miliar dari utang pajak penghasilan (Pph) migas. Adapun, total tagihan sementara mencapai Rp 71,22 miliar.
Kristandar menjelaskan data tambahan kreditur tersebut diantaranya PT Cipaganti Cipta Graha Tbk, PT Citra Sari Makmur, PT Exspan Petrogas Intranusa, Hotel Grand Elite Pekanbaru, PT Artha Gemilang, PT Oil Jasa Indonesia, Toko Bunga Puncak, dan PT Pasar Pagi Sumber Rejeki. "Sejauh ini ada 96 kreditur SPE yang sudah mendaftar," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa SPE Andri Krisna mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta pengurus PKPU. "Kami minta waktu besok untuk menjelaskan data-data yang diminta dan melengkapi yang belum ada," ujarnya.
Hakim pengawas PKPU Didik Triono Putro meminta agar semua pihak kooperatif dalam melaksanakan PKPU. Ia bilang agenda rapat kreditur selanjutnya pada 4 Oktober 2014 dengan agenda pencocokan utang. "Rencana perdamaian pada 6 Oktober dan voting pada 9 Oktober 2014," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News