kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.985   29,00   0,16%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Tagih utang, Ditjen Pajak blokir rekening PT IWU


Rabu, 29 Juli 2015 / 12:22 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin gencar melakukan penagihan aktif terhadap para pengutang pajak.

Salah satunya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan yang melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak badan dengan inisial PT IWU.

Pemblokiran dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 lalu lantaran wajib pajak menunggak pajak sebesar Rp. 2,51 miliar.

"Sebelum dilakukan pemblokiran, atas utang pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan penagihan secara persuasif oleh Seksi Penagihan KPP Madya Medan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (29/7).

Setelah melakukan upaya tersebut, lanjut Mekar, PT IWU tetap tidak kooperatif hingga akhirnya Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan ke beberapa rekening bank milik Penanggung Pajak PT. IWU. Pada 5 Mei 2015, PT IWU akhirnya melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga KPP Madya medan juga mencabut pemblokiran rekening tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×