kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.894   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -0,10   0,00%
  • KOMPAS100 1.232   5,72   0,47%
  • LQ45 874   7,20   0,83%
  • ISSI 324   0,25   0,08%
  • IDX30 446   5,56   1,26%
  • IDXHIDIV20 530   9,50   1,83%
  • IDX80 137   0,76   0,56%
  • IDXV30 146   2,23   1,55%
  • IDXQ30 143   1,91   1,35%

Tagih utang, Ditjen Pajak blokir rekening PT IWU


Rabu, 29 Juli 2015 / 12:22 WIB
Tagih utang, Ditjen Pajak blokir rekening PT IWU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin gencar melakukan penagihan aktif terhadap para pengutang pajak.

Salah satunya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan yang melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak badan dengan inisial PT IWU.

Pemblokiran dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 lalu lantaran wajib pajak menunggak pajak sebesar Rp. 2,51 miliar.

"Sebelum dilakukan pemblokiran, atas utang pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan penagihan secara persuasif oleh Seksi Penagihan KPP Madya Medan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (29/7).

Setelah melakukan upaya tersebut, lanjut Mekar, PT IWU tetap tidak kooperatif hingga akhirnya Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan ke beberapa rekening bank milik Penanggung Pajak PT. IWU. Pada 5 Mei 2015, PT IWU akhirnya melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga KPP Madya medan juga mencabut pemblokiran rekening tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×