kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tagih utang, Ditjen Pajak blokir rekening PT IWU


Rabu, 29 Juli 2015 / 12:22 WIB
Tagih utang, Ditjen Pajak blokir rekening PT IWU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin gencar melakukan penagihan aktif terhadap para pengutang pajak.

Salah satunya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan yang melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak badan dengan inisial PT IWU.

Pemblokiran dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 lalu lantaran wajib pajak menunggak pajak sebesar Rp. 2,51 miliar.

"Sebelum dilakukan pemblokiran, atas utang pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan penagihan secara persuasif oleh Seksi Penagihan KPP Madya Medan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (29/7).

Setelah melakukan upaya tersebut, lanjut Mekar, PT IWU tetap tidak kooperatif hingga akhirnya Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan ke beberapa rekening bank milik Penanggung Pajak PT. IWU. Pada 5 Mei 2015, PT IWU akhirnya melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga KPP Madya medan juga mencabut pemblokiran rekening tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×