Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan melakukan penyitaan terhadap aset milik seorang penunggak pajak, berinisial LM. Aset tersebut berupa toko yang terletak di salah satu pusat perbelanjaan di kota Medan.
Adapun LM merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Medan Belawan. Selama ini, LM memiliki usaha penjualan kacamata dan memiliki beberapa optik di kota Medan.
LM tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 857,5 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Medan Belawan pada 30 Juni lalu, setelah melakukan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan pemberitahuan penyitaan.
“Setelah dilakukan penyitaan, diharapkan wajib pajak ini melunasi utang pajaknya. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka kita akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pelelangan. Toko sitaan tersebut akan kita lelang,” terang Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Medan Belawan, Wellfrietd Sitompul, sebagaiman dikutip dalam situs resmi Ditjen Pajak, Senin (13/4).
Tidak hanya berhenti pada penyitaan, apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik, upaya penagihan pun dapat diteruskan sampai dengan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News