CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kewenangan gubernur diperbesar


Jumat, 26 September 2014 / 18:43 WIB
Kewenangan gubernur diperbesar
ILUSTRASI. Manfaat kecombrang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masa bhakti anggota DPR 2009-2014, para gubernur di Indonesia mendapat kado istimewa. Sebab, di akhir masa jabatan mereka, dua lembaga negara itu memberikan penguatan terhadap fungsi dan kewenangan gubernur.

Penguatan fungsi dan kewenangan gubernur dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda). Ada beberapa penguatan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dan DPR dalam RUU yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang hari ini.

Penguatan kewenangan pertama, dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi di bidang pemerintahan. Dalam Pasal 91 ayat 2 huruf b draf RUU Pemda, gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk memonitor, mengevaluasi, penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota yang ada di wilayahnya.

Kedua, pada Pasal 91 ayat 3 huruf b, gubernur diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati dan walikota terkait kesalahan yang mereka lakukan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Bukan hanya bisa memberikan sanksi, dalam Pasal 79 ayat 2 RUU Pemda, gubernur juga diberikan kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian bupati dan walikota kepada menteri, bila dua pejabat tersebut melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan.

Selain kewenangan itu, Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penguatan kewenangan gubernur juga diberikan terkait dengan izin pertambangan, perikanan, kelautan, dan kehutanan. "Dulu itu di kabupaten dan kota. Karena di sana sulit dikontrol, SDM yang menjalankan lemah, sering dibarter juga dengan pemilihan kepala daerah maka kewenangan itu ditarik ke provinsi," katanya kepada KONTAN, Jumat (26/9).

Totok Daryanto, Ketua Panitia Kerja RUU Pemda menambahkan, bahwa penguatan kewenangan gubernur dan pemerintah propinsi tidak ditujukan untuk mengebiri hak kabupaten dan kota. Langkah itu, dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, efektif, dan efesien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×