kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

RUU Pemda akan perketat pembentukan otonom baru


Rabu, 17 September 2014 / 20:06 WIB
RUU Pemda akan perketat pembentukan otonom baru
AC Ventures.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah yang saat ini tengah dibahas pemerintah akan mengatur mengenai daerah otonomi baru. Menteri dalam negeri Gamawan Fauzi bilang, hal itu dimaksudkan untuk memperbaiki mekanisme pemekaran daerah.

Sebab berdasarkan evaluasi yang dilakukan, banyak daerah yang akhirnya memisahkan diri dari daerah asal, ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menjadi daerah otonom. "Pengaturannya nanti akan lebih kompleks," ujar Gamawan, Rabu (17/9) di Jakarta. 

Gamawan menjelaskan, selama ini pengajuan pembentukan daerah baru hanya diusulkan oleh daerah itu sendiri. Nanti, pemerintah pusat memiliki inisiatif untuk itu.

Beberapa syarat yang akan diperketat antara lain dari sisi administrasi, letak atau wilayah, dampak secara ekonomi, serta populasi masyarakat. Sebab, jangan sampai secara luas wilayah layak menjadi daerah otonomi tetapi mayoritas lahannya pertanian, tidak ada masyarakatnya.

Daerah tersebut juga jika dimekarkan harus memberi dampak baik secara ekonomi bagi masyarakat. Oleh karenanya, sebelum diberikan hak otonomi akan dikaji potensi ekonominya bagaimana.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan dimungkinkan untuk memisahkan suatu daerah dari provinsi atau kabupaten asal, lalu dipindahkan menjadi wilayah administratif provinsi atau kabupaten kota lain. Dengan pertimbangan, daerah tersebut secara geografis lebih dekat dengan daerah lain.

Sejauh ini sudah ada 87 permintaan pemekaran yang masuk, dan sedang dibahas. Gamawan bilang, yang mungkin disetujui hanya 21 daerah, sisanya dianggap tidak layak. Didalamnya terdapat kabupaten/kota dan provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×