kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat naik KRL wajib sertifikat vaksin, apakah STRP tetap berlaku?


Kamis, 09 September 2021 / 04:20 WIB
Syarat naik KRL wajib sertifikat vaksin, apakah STRP tetap berlaku?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021, sertifikat vaksin resmi dijadikan syarat perjalanan naik KRL Jabodetabek. 

Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk persyaratan naik KRL Jabodetabek, tetapi juga berlaku bagi syarat naik KRL Yogyakarta Solo, dan KA Prambanan Ekspres. 

Penggunaan sertifikat vaksin ini menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau Surat Keterangan lainnya yang sebelumnya menjadi syarat bepergian naik KRL. 

Lantas, apakah kini STRP dan Surat Keterangan lainnya masih berlaku? 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa selama masa sosialisai mulai 8-10 September 2021, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. 

Baca Juga: Tak perlu STRP, naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin mulai hari ini

“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Anne Purba dikutip dari keteranan resminya pada Rabu (8/9/2021). 

Karena itu, KAI Commuter mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas. 

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. 

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. 

Baca Juga: ​Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×