kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Periode Desember 2021-Januari 2022


Jumat, 17 Desember 2021 / 11:03 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Periode Desember 2021-Januari 2022
ILUSTRASI. Pada masa Nataru, KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. 

Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia di atas 12 tahun: 

  1. Vaksin minimal Dosis pertama.
  2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  3. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam 

Khusus KA jarak jauh, syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah: 

  1. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
  2. Didampingi orang tua 

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal pada Desember 2021 dan Januari 2022 adalah sebagai berikut: 

Usia di atas 12 tahun: 

  1. Vaksin minimal Dosis pertama.
  2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

Usia di bawah 12 tahun: 

  1. Didampingi orang tua
  2. elain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Baca Juga: Covid-19 Omicron masuk Indonesia, ini strategi pemerintah mencegah penyebaran




TERBARU

[X]
×