Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia di atas 12 tahun:
- Vaksin minimal Dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
Khusus KA jarak jauh, syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah:
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
- Didampingi orang tua
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal pada Desember 2021 dan Januari 2022 adalah sebagai berikut:
Usia di atas 12 tahun:
- Vaksin minimal Dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Usia di bawah 12 tahun:
- Didampingi orang tua
- elain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: Covid-19 Omicron masuk Indonesia, ini strategi pemerintah mencegah penyebaran