kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.707   63,87   1,13%
  • KOMPAS100 737   8,83   1,21%
  • LQ45 560   6,62   1,20%
  • ISSI 199   2,00   1,02%
  • IDX30 317   3,05   0,97%
  • IDXHIDIV20 391   1,68   0,43%
  • IDX80 84   0,91   1,10%
  • IDXV30 107   -0,06   -0,06%
  • IDXQ30 103   0,76   0,75%

Syarat dealer utama perdagangan SBN direvisi


Selasa, 10 Januari 2017 / 21:28 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan dealer utama perdagangan surat berharga negara (SBN) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.

Kabarnya, rencana beleid baru tersebut mensyaratkan agar dealer utama perdagangan obligasi pemerintah tidak mempublikasikan hasil riset yang akan mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu), Robert Pakpahan masih enggan menjelaskan panjang lebar ihwal revisi PMK itu. Namun menurutnya, PMK baru tentang Dealer Utama akan segera diterbitkan. "Diterbitkan hari ini atau besok," kata Robert, Selasa (10/1).

Direktur Surat Utang Negara Kemkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan, revisi PMK tersebut dilakukan sebagai upaya penyempurnaan dan penguatan dealer-dealer utama perdagangan obligasi pemerintah.

Ia membantah jika dikatakan revisi ini terkait pemutusan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan JPMorgan sebagai salah satu dealer utama SUN. JPMorgan juga tadinya termasuk sebagai peserta lelang surat utang syariah negara, anggota panel join lead underwriter penerbitan global bond, dan bank persepsi penerima pajak.

"Tidak tiba-tiba direvisi. Memang ada penyempurnaan dari PMK dealer utama, itu berapa kali mengalami perubahan," papar Loto.

Meski demikian, ia juga masih belum mau menjelaskan ihwal perubahan PMK itu. Kementerian Keuangan yang akan memberikan keterangan secara resmi tentang perubahan beleid itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×