Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial alias bansos tunai senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Bansos Kemensos 2020 ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat. Dikutip dari Kontan.co.id (31/8/2020), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan KPM Program BPNT non-PKH.
Dana ditransfer pada Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna.
Total anggaran untuk bansos tunai untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai Rp 4,5 triliun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500.000?
Baca Juga: 4 BLT diperpanjang hingga tahun depan, termasuk subsidi gaji dan Kartu Prakerja
Syarat bansos tunai Covid-19
Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat bansos tunai Rp 500.000:
- Masyarakat yang terdaftar dalam program kartu sembako tetapi bukan termasuk PKH (Program Keluarga Harapan).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu sembako.
- Jika belum terdaftar dalam program kartu sembako, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Baca Juga: Hingga 4 September 2020, kucuran dana perlindungan sosial sudah mencapai 55,9%
Mekanisme dapat bansos tunai Covid-19
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September 2020. Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong.
Cukup menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Program Sembako dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, menyajikan pilihan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, serta memberikan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Di sisi penyelenggaraannya, Program Sembako bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.
Selanjutnya: Ini urutan provinsi penerima subsidi gaji bagi pekerja terbanyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News