kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini urutan provinsi penerima subsidi gaji bagi pekerja terbanyak


Selasa, 08 September 2020 / 21:00 WIB
Ini urutan provinsi penerima subsidi gaji bagi pekerja terbanyak


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Data tersebut diketahui dari hasil peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II .
 
Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen. Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).
 
"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Kemnaker, Senin (7/9/2020).  
 
Menaker Ida mengatakan, melalui subsidi gaji/upah, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder. ”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Vaksin dan bansos jadi program unggulan yang dilanjutkan tahun depan
 
Pada saat yang sama, Menaker Ida juga menyampaikan, pihaknya kan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan. 
 
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni Rp1,2 juta.  




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×