Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang.
Selain subsidi gaji, masih ada tiga program bantuan yang diperpanjang hingga 2021. Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.
Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Di tengah pandemi, buruh minta tetap naik gaji
Daftar program bantuan yang diperpanjang pemerintah
1. Subsidi gaji
Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Baca Juga: Syarat dan prosedur mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan