kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Syarat dan mekanisme dapat bansos tunai Kemensos Rp 500.000


Rabu, 09 September 2020 / 12:33 WIB
Syarat dan mekanisme dapat bansos tunai Kemensos Rp 500.000
ILUSTRASI. Menteri Sosial Juliari Batubara saat meluncurkan bansos tunai.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial alias bansos tunai senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

Bansos Kemensos 2020 ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat. Dikutip dari Kontan.co.id (31/8/2020), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan KPM Program BPNT non-PKH.

Dana ditransfer pada Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi. 

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna. 

Total anggaran untuk bansos tunai untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai Rp 4,5 triliun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500.000?

Baca Juga: 4 BLT diperpanjang hingga tahun depan, termasuk subsidi gaji dan Kartu Prakerja

Syarat bansos tunai Covid-19

Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat bansos tunai Rp 500.000:

  1. Masyarakat yang terdaftar dalam program kartu sembako tetapi bukan termasuk PKH (Program Keluarga Harapan).
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu sembako.
  3. Jika belum terdaftar dalam program kartu sembako, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Baca Juga: Hingga 4 September 2020, kucuran dana perlindungan sosial sudah mencapai 55,9%




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×