kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.347   48,00   0,29%
  • IDX 7.538   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.044   -6,99   -0,66%
  • LQ45 794   -5,80   -0,73%
  • ISSI 251   -0,48   -0,19%
  • IDX30 411   -3,17   -0,77%
  • IDXHIDIV20 476   -3,44   -0,72%
  • IDX80 118   -0,80   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,25   -0,20%
  • IDXQ30 132   -0,92   -0,69%

Syarat Baru Penerbitan KTP untuk WNI dan WNA, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW


Selasa, 22 Juli 2025 / 05:19 WIB
Syarat Baru Penerbitan KTP untuk WNI dan WNA, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
ILUSTRASI. Dukcapil memastikan, pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak lagi membutuhkan surat pengantar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perbedaan KTP WNI dan WNA

Lebih lanjut, kata Farid, ada beberapa perbedaan antara KTP WNI dan WNA, mulai dari warna blangko dan informasi data di dalamnya.

"Untuk perbedaan KTP WNA dan WNI ada pada warna blangko KTP. Untuk WNI yaitu berwarna biru, untuk WNA berwarna oranye," kata dia.

Selain itu, KTP WNA juga memiliki masa berlaku, tidak seperti KTP WNI yang berlaku seumur hidup. 

Dalam Pasal 64 ayat (7) UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan, KTP-el bagi orang asing atau WNA memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.

"Sementara itu, untuk kegunaan KTP bagi WNI maupun WNA sama saja, yaitu sebagai identitas ataupun bukti diri yang diterbitkan Dinas Dukcapil yang berlaku di seluruh wilayah NKRI," jelas Farid.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan data antara KTP WNI dan WNA, di antaranya:

WNI (dalam bahasa Indonesia) terdiri dari:

  • Nama
  • Tempat, tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Masa berlaku KTP

Tonton: Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Kongres PSI, Sebut Pengusaha Pengoplos Beras Subversi Ekonomi

WNA (dalam bahasa Inggris), terdiri dari:

  • Jenis kelamin
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan
  • Masa berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Dukcapil Ungkap Syarat Baru Penerbitan KTP untuk WNI dan WNA"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×