Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Kasus gugatan Mantan Komisaris PT Semesta Marga Raya (SMR) Syafruddin Alambai kembali bergulir. Setelah para tergugat tidak pernah lengkap hadir di persidangan, akhirnya para tergugat hadir lengkap di persidangan setelah dilakukan tiga kali proses pemanggilan yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Kasus gugatan ini kembali bergulir setelah para pihak yang berperkara tidak menemui titik temu, meskipun proses mediasi telah dilakukan. "Penawaran mediasi tergugat secara prinsip belum memenuhi harapan penggugat, makanya akhirnya kami nyatakan mediasi gagal," ujarnya.
Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai tergugat. Dua perusahaan asing yang menjadi turut tergugat kasus ini adalah Pan Galastic Invesment Ltd, Trans Global Finance yang berkedudukan di Road Town Tortola British Virgin Island. Turut tergugat lainnya adalah PT Bakrie Investindo dan Pemerintah Indonesia. Ke empatnya adalah pemegang saham SMR.
Kuasa Hukum Syafrudin, Medianto Hadi Purnomo, mengatakan, para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penghinaan terhadap Syafrudin.
Syafrudin yang merupakan komisaris SMR dinilai telah dilecehkan karena dirinya sebagai komisaris tiba tiba diberhentikan dan tidak pernah diberitahukan oleh pihak manajemen.
"SMR dapat konsesi untuk menguasakan luas jalan tol Kanci Pejagan, kemudian karena latar belakang perusahaan masih minim, mereka kesulitan untuk memperoleh komitmen kredit dari perbankan dia minta bantuan ke Pak Syafrudin untuk menjadi komisaris," ujar Medianto.
Padahal, karena keberadaan Syafrudin itulah kemudian SMR mendapat kucuran kredit dari Bank BNI senilai satu triliun untuk melaksanakan proyek tol Kanci Pejagan. Nah, BNI sebagai pengucur kredit menjadikan Syafrudin sebagai orang yang dipercaya, sehingga mereka bersedia memberikan kredit.
Dalam klausul perjanjian akad kredit antara SMR dan pihak BNI, pihak kreditur meminta Syafrudin dijadikan komisaris dan hanya berhak diberhentikan dari posisi komisaris atas persetujuan kreditur. "Dengan adanya Syafrudin, BNI bersedia memberikan komitmen kredit. Nah dalam klausul hingga kredit lunas, SMR tidak boleh memberhentikan Syafrudin," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News