kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Swasta masih diminta talangi pembebasan lahan tol


Rabu, 01 Maret 2017 / 19:31 WIB
Swasta masih diminta talangi pembebasan lahan tol


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Anggaran pengadaan lahan untuk jalan tol pada tahun 2017 ini terancam kurang. Pasalnya, walaupun pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 triliun di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), anggaran tersebut tidak semua diperuntukkan untuk pengadaan lahan tol.

Anggaran itu juga ditujukan untuk pengadaan infrastruktur lain. Untuk tol, Herry TZ, Kepala Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) anggaran yang disediakan hanya Rp 13 triliun. Jumlah tersebut jauh melebihi kebutuhan yang mencapai Rp 28 triliun. "Masih kurang," katanya di Jakarta pekan lalu.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, kekurangan tersebut tidak akan menghambat proses pengadaan lahan untuk tol tahun ini. Menurutnya, sama dengan skema tahun lalu, pemerintah akan memanfaatkan dana talangan swasta untuk pengadaan lahan tol.

Agar skema tersebut kembali bisa dijalankan, pemerintah kata Basuki akan segera membayar dana talangan pengadaan lahan tol yang telah digelontorkan swasta 2016 lalu. "Kemarin dari Rp 32 triliun yang diprogramkan kan sudah dibayar Rp 14,5 triliun, ini yang akan dibayar," katanya.

Basuki mengatakan, peraturan menteri keuangan yang mengatur pembayaran dana talangan ke badan usaha jalan tol (BUJT) rencananya diselesaikan pekan lalu. Setelah itu, akan disusu peraturan Menteri PUPR sebagai pelengkap untuk membayarkan dana kepada BUJT.

Basuki mengatakan, draft peraturan Menteri PUPR sudah selesai. "Setelah aturan selesai semua, verifikasi oleh BPKP, dibayarkan ke badan usaha untuk nanti digunakan kembali untuk menalangi pembebasan lahan tahun ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×