kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.070   4,24   0,06%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,69   -0,20%
  • ISSI 215   0,70   0,33%
  • IDX30 423   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   0,07   0,01%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Swasta masih diminta talangi pembebasan lahan tol


Rabu, 01 Maret 2017 / 19:31 WIB
Swasta masih diminta talangi pembebasan lahan tol


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Anggaran pengadaan lahan untuk jalan tol pada tahun 2017 ini terancam kurang. Pasalnya, walaupun pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 triliun di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), anggaran tersebut tidak semua diperuntukkan untuk pengadaan lahan tol.

Anggaran itu juga ditujukan untuk pengadaan infrastruktur lain. Untuk tol, Herry TZ, Kepala Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) anggaran yang disediakan hanya Rp 13 triliun. Jumlah tersebut jauh melebihi kebutuhan yang mencapai Rp 28 triliun. "Masih kurang," katanya di Jakarta pekan lalu.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, kekurangan tersebut tidak akan menghambat proses pengadaan lahan untuk tol tahun ini. Menurutnya, sama dengan skema tahun lalu, pemerintah akan memanfaatkan dana talangan swasta untuk pengadaan lahan tol.

Agar skema tersebut kembali bisa dijalankan, pemerintah kata Basuki akan segera membayar dana talangan pengadaan lahan tol yang telah digelontorkan swasta 2016 lalu. "Kemarin dari Rp 32 triliun yang diprogramkan kan sudah dibayar Rp 14,5 triliun, ini yang akan dibayar," katanya.

Basuki mengatakan, peraturan menteri keuangan yang mengatur pembayaran dana talangan ke badan usaha jalan tol (BUJT) rencananya diselesaikan pekan lalu. Setelah itu, akan disusu peraturan Menteri PUPR sebagai pelengkap untuk membayarkan dana kepada BUJT.

Basuki mengatakan, draft peraturan Menteri PUPR sudah selesai. "Setelah aturan selesai semua, verifikasi oleh BPKP, dibayarkan ke badan usaha untuk nanti digunakan kembali untuk menalangi pembebasan lahan tahun ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×