Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah menggelar hajatan besar di bidang infrastruktur, Rabu (22/2). Pemerintah dengan pihak swasta berhasil meresmikan kesepakatan kerjasama dalam pembangunan jalan tol.
Setidaknya, ada tiga ruas proyek tol yang kesepakatan perjanjian pengusahaan jalan tolnya disepakati dan ditandatangani Rabu ini. Pertama, Cileunyi- Sumedang-Dawuan sepanjang 60 kilometer (km) dengan nilai investasi Rp 8,2 triliun.
Kedua, Serang- Panimbang sepanjang 84 km yang investasinya mencapai Rp 5,3 triliun. Ketiga, Kuala Tanjung- Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143 km dengan nilai investasi Rp 13 triliun. Selain itu, dalam kesempatan sama pemerintah juga menandatangani pemberian jaminan risiko politik untuk empat ruas tol.
Selain Serang-Panimbang dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan, tandatangan pemberian jaminan risiko politik juga diberikan untuk Tol Cikampek II Elevated sepanjang 36 km dengan nilai investasi Rp 14,7 triliun dan Tol Krian-LegundiBunder-Manyar yang nilai investasi Rp 9 triliun.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, penandatanganan perjanjian dan pemberian jaminan tersebut merupakan keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur.
Terutama, infrastruktur yang dilakukan dengan model kerjasama pemerintah badan usaha. "Ini maju, di tengah keterbatasan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang dalam lima tahun ini mencapai Rp 4.800 triliun," katanya Rabu (22/2).
Sri Mulyani, Menteri Keuangan berharap dengan penandatanganan perjanjian penjaminan, pelaksanaan proyek tol tersebut bisa cepat. Investor tidak perlu lagi khawatir dalam menjalankan proyek. Karena bentuk penjaminan yang diberikan berbentuk jaminan risiko politik.
Sinthya Roesli, Dirut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia mengatakan, dengan jaminan ini investor tidak perlu khawatir lagi terhadap segala macam perubahan aturan maupun pergantian pemerintahan.
Mereka tidak perlu khawatir, perubahan aturan dan pemerintahan tersebut bakal ganggu proyek yang mereka laksanakan. "Jadi yang sifatnya di luar kontrol badan usaha dan bersumber dari pemerintah. Jadi segala tindakan atau tidak ada tindakan dari pemerintah itu dikategorikan risiko politik, itu dijamin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News