kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.324   35,00   0,21%
  • IDX 7.178   37,22   0,52%
  • KOMPAS100 1.031   4,46   0,44%
  • LQ45 784   4,28   0,55%
  • ISSI 235   1,43   0,61%
  • IDX30 404   2,02   0,50%
  • IDXHIDIV20 466   3,39   0,73%
  • IDX80 116   0,65   0,56%
  • IDXV30 118   1,26   1,08%
  • IDXQ30 129   0,60   0,46%

Swasta kini boleh membangun bandara komersial


Rabu, 28 Maret 2012 / 14:59 WIB
Swasta kini boleh membangun bandara komersial
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03). KONTAN/Baihaki/01/03/2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pihak swasta kini bisa membangun dan mengembangkan bandara komersial. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

Peraturan tersebut sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 5 Maret lalu. Berdasarkan salinan yang diperoleh KONTAN, pemerintah memberi kesempatan bagi badan hukum Indonesia baik swasta, BUMN maupun perusahaan patungan membangun dan mengembangkan pelabuhan udara (bandara) di seluruh wilayah tanah air.

Pembangunan bandara udaha ini wajib dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan menteri perhubungan. Penetapan ini dalam kurun waktu lima tahun. Penetapan lokasi ini diajukan oleh pemrakarsa yakni pemerintah, Pemda, BUMN atau Swasta dengan mengacu rencana induk nasional kurun waktu 20 tahun.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi yakni, bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara, bukti penetapan lokasi bandar udara, rancangan teknis terinci fasilitas pokok bandar udara dan kelestarian lingkungan.

Persyaratan ini nantinya dilampirkan bersamaan penyampaian permohonan izin pembangunan bandara secara tertulis ke Menteri Perhubungan. Tidak cukup itu, swasta juga harus melampirkan bukti kemampuan finansial dalam bentuk tanda bukti modal disetor paling sedikit 5 % dari total perkiraan biaya pembangunan.

Khusus untuk permonan izin bangunan bandar udara yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, BUMD dan BUMN, modal disetor dapat diganti dengan pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan oleh DPRD setempat atau oleh BUMN pemrakarsa.

Pemerintah menjanjikan segera menerbitkan izin mendirikan bangunan bandar udara paling lambat 30 hari. Setelah izin mendirikan ditangan, swasta atau pemrakarsa wajib segera menjalankan proyek secara nyata paling lambat satu tahun sejak izin mendirikan terbit. Kemudian saban enam bulan harus memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada menteri perhubungan, gubernur dan bupati atau walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×