kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.467   22,00   0,13%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Swasta jadi agen pembeli pemerintah


Senin, 16 Maret 2015 / 10:03 WIB
Swasta jadi agen pembeli pemerintah
ILUSTRASI. PLN menyiapkan tiga skenario untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi bersih


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan kalangan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L). Ketentuan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Perubahan kedua Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini, revisi Perpres itu masih digodok pemerintah.

Dedy S.Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bilang, keterlibatan swasta dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui pembentukan agen pembelian atau procurement agent. Dengan posisinya sebagai agen, swasta akan ditunjuk oleh pemerintah untuk merencanakan proyek sekaligus melakukan tender di K/L.  

Ada sejumlah alasan pemerintah melibatkan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Antara lain, untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, keterbatasan waktu birokrasi dalam merencanakan sekaligus jadi panitia tender pengadaan barang dan jasa.

Contohnya, birokrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA). "Menjadi panitia tender, tapi tidak punya waktu penuh. Terkadang harus mewakili rapat atau kunjungan dinas ke luar negeri. Nah, karena masalah itu, dimungkinkan ada procurement agent," kata Dedy, akhir pekan lalu.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, menambahkan, masih ada beberapa perbaikan proses pengadaan barang dan jasa melalui revisi Perpres 70 tahun 2012.

Pertama, mempersingkat waktu proses lelang. Selama ini proses lelang pengadaan barang dan jasa bisa 30 hari. Melalui revisi Perpres ini, proses lelang dipersingkat menjadi tiga sampai enam hari.

Kedua, perbaikan pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Upaya ini akan dilakukan dengan menambah daftar produk yang masuk dalam katalog elektronik alias e-katalog.

Ketiga, menurunkan nilai pengadaan barang dan jasa secara langsung tanpa tender. LKPP usul pengadaan barang dan jasa bernilai di bawah
Rp 100 juta bisa dilakukan secara langsung. "Tapi, ada yang bilang jangan diturunkan dulu nilainya," kata Agus.

Peter Frans, Ketua Dewan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia DKI Jakarta menyambut positif niat pemerintah melibatkan swasta menjadi procurement agent. "Tapi, agar aturan ini benar-benar dimanfaatkan swasta, harus diberi insentif," kata Peter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×