kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

OIKN Tawarkan 16 Peluang Investasi di Sektor Hunian dan Komersial, Ini Lokasinya


Senin, 19 Mei 2025 / 12:29 WIB
OIKN Tawarkan 16 Peluang Investasi di Sektor Hunian dan Komersial, Ini Lokasinya
ILUSTRASI. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan peluang investasi di sektor hunian dan komersial bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuldjono menjelaskan bahwa IKN terbuka bagi seluruh pihak, termasuk bagi asosiasi pengusaha properti untuk berpartisipasi dalam pembangunan berbagai sektor strategis, khususnya hunian dan kawasan komersial.

Hal tersebut diungkapnya saat menerima kunjungan 1.000 peserta perwakilan anggota Real Estat Indonesia (REI), di IKN, Jumat (19/5).

Baca Juga: OIKN Targetkan Pembanguan Kawasan Inti Pusat IKN Selesai Juni 2025

“Peluang investasi di IKN masih terbuka luas, khususnya dalam pengembangan ekosistem hunian,” ujar Basuki.

Basuki mengungkapkan, OIKN menawarkan 16 peluang investasi di sektor hunian dan komersial yang tersebar di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) 1A, 1B, dan 1C yang berada dalam kawasan KIPP.

Ia pun mendorong, asosiasi pengembang perumahan untuk mengambil bagian dalam penyediaan berbagam jenis hunian, baik hunian komersial maupun bersubsidi, termasuk yang dikembangkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga: Satgas Pembangunan IKN di Bubarkan, OIKN Bakal Bentuk Tim Pengendali

Sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah juga memberikan berbagai insentif menarik bagi investor yang berinvestasi di IKN.

Rinciannya, pembebasan 100% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), skema kepemilikan tanah yang kompetitif, serta fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk investasi di atas Rp 10 miliar maupun untuk sektor UMKM.

Selain itu, pemerintah juga menanggung PPh 21 bagi seluruh karyawan yang berdomisili di IKN, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti dan layanan rental properti, serta memberikan insentif super tax deduction hingga 200% dari penghasilan bruto bagi investor yang memberikan donasi.

Tidak hanya itu, pembebasan bea masuk juga diberikan untuk jangka waktu 4 hingga 6 tahun guna mendukung kelancaran pembangunan.

Baca Juga: OIKN Akan Bangun 30 Rusun ASN Baru, Per Rusun Sekitar Rp 150 Miliar – Rp 200 Miliar

Selanjutnya: Harta Jim Ratcliffe Anjlok Rp 142 Triliun, Manchester United Terancam Krisis Baru?

Menarik Dibaca: Cara Buat NPWP Online dari rumah, Dijamin Gampang dan Simpel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×