kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sutan: Ini bukan balas dendam


Senin, 06 April 2015 / 13:23 WIB
Sutan: Ini bukan balas dendam
ILUSTRASI. Cuaca besok Selasa (24/10) di Yogyakarta akan didominasi cerah berawan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang Perdana kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana pun ditunda karena tak didampingi kuasa hukum. Agenda persidangan pembacaan dakwaan pun harus ditunda hingga 13 April 2015.

Usai persidangan, Sutan membantah ketidakhadiran kuasa hukumnya merupakan bentuk balas dendam atas ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilannya beberapa waktu lalu. "Jangan bilang bales dendam, enggak," kata Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4).

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan sudah dijadwalkan lebih dulu dibanding persidangan di Pengadilan Tipikor. Atas dasar hal tersebut, Sutan menyatakan ketidakhadian Kuasa Hukumnya itu bukan merupakan balas dendam.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK, Dody Sukmono menyebut proses pelimpahan berkas Sutan sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Menurut dia, penetapan tanggal sidang ditentukan dari pihak pengadilan.

Dody menampik ada upaya percepatan proses pemberkasan karena adanya praperadilan yang juga diajukan Sutan. "Sesuai proses yang diberlakukan, bukan dipercepat," kata Jaksa Dody.

Hingga saat ini, proses sidang praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun belum berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×