kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,74   -22,99   -2.39%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen


Jumat, 22 November 2019 / 22:57 WIB
Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidato pada US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pertemuan tersebut sebagai ajang diskusi tahunan antara dunia usaha Amerika Serikat (AS) dan Indonesia untuk bertukar infor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menggodok  Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias omnibus law​ Perpajakan. 

Aturan sapu jagat tersebut bertujuan meningkatkan iklim usaha yang atraktif bagi investor sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga meningkatkan kepastian hukum serta mendorong kepatuhan sukarela para Wajib Pajak. 

Baca Juga: Jadi prioritas, Sri Mulyani kejar waktu selesaikan omnibus law perpajakan

Ada sejumlah poin penting dalam omnibus law​ Perpajakan yang disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jumat (22/11). 

Pertama, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung (FDI). Omnibus law​bakal memuat penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu menjadi 20% mulai 2023. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengurangan PPh untuk perusahaan yang baru go-public (IPO) yaitu tarif 3% lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun pertama sejak IPO. 

Kedua, pemerintah juga bakal menghapus PPh atas dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri. WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan di atas 25% tidak akan dikenakan PPh, sedangkan yang kepemilikan lebih kecil dari 25% bisa juga bebas PPh asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu. 

Baca Juga: Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif

Begitu juga dengan WP orang pribadi yang normalnya terkena tarif PPh dividen 10%, maupun WP Badan dan orang pribadi asal luar negeri bisa dibebaskan dari PPh asal menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri. 

Ketiga, Sri Mulyani melanjutkan, omnibus law Perpajakan juga akan mempertegas aturan pengenaan PPh bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN).




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×