kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen


Jumat, 22 November 2019 / 22:57 WIB
Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidato pada US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pertemuan tersebut sebagai ajang diskusi tahunan antara dunia usaha Amerika Serikat (AS) dan Indonesia untuk bertukar infor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Nantinya, pemerintah pusat bakal mempertegas kewenangannya dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Aturan lebih rinci terkait hal itu bakal diterbitkan dalam bentuk Perpres. 

"Ini tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional yang akan ditegaskan dalam RUU ini dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden),” tutur Menkeu. 

Baca Juga: Dalam omnibus law, perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata

Tujuannya, agar selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemda juga bisa lebih selaras dengan pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik melalui kebijakan dan peraturan-peraturan tingkat daerah. 

Sri Mulyani menegaskan, nantinya seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi akan dikumpulkan dan dirangkum dalam satu bagian khusus pada omnibus law​.

Baca Juga: Investasi sebesar Rp 1.722 triliun terhambat masuk RI karena kebanyakan aturan

Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan hukum yang tegas dan kuat untuk memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor. Sebaliknya, pelaku usaha dan investor pun dapat memperoleh kepastian atas insentif-insentif perpajakan yang berhak diterimanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×