kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen


Jumat, 22 November 2019 / 22:57 WIB
Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidato pada US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pertemuan tersebut sebagai ajang diskusi tahunan antara dunia usaha Amerika Serikat (AS) dan Indonesia untuk bertukar infor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Nantinya, pemerintah pusat bakal mempertegas kewenangannya dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Aturan lebih rinci terkait hal itu bakal diterbitkan dalam bentuk Perpres. 

"Ini tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional yang akan ditegaskan dalam RUU ini dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden),” tutur Menkeu. 

Baca Juga: Dalam omnibus law, perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata

Tujuannya, agar selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemda juga bisa lebih selaras dengan pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik melalui kebijakan dan peraturan-peraturan tingkat daerah. 

Sri Mulyani menegaskan, nantinya seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi akan dikumpulkan dan dirangkum dalam satu bagian khusus pada omnibus law​.

Baca Juga: Investasi sebesar Rp 1.722 triliun terhambat masuk RI karena kebanyakan aturan

Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan hukum yang tegas dan kuat untuk memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor. Sebaliknya, pelaku usaha dan investor pun dapat memperoleh kepastian atas insentif-insentif perpajakan yang berhak diterimanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×