kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Mabes Polri beri bantuan hukum bagi Susno Duadji


Senin, 28 Maret 2011 / 15:47 WIB
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pengacara bagi Susno yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam dugaan korupsi.

Anton mengatakan, tim tersebut akan dipimpin oleh Wakil Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Brigadir Jenderal Polisi Pangabean ditambah dengan Brigadir Jenderal Polisi Ihzal Fadli. "Nanti akan bekerjasama dengan tim pengacara Pak Susno," tutur Anton, Senin (28/3).

Anton menjelaskan, bantuan hukum itu merupakan kewajiban dari keluarga besar Korps Bhayangkara untuk membantu anggota Kepolisian yang masih aktif. Pasalnya, meski telah dijatuhi hukuman penjara, hingga kini Susno masih tercatat sebagai Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri yang mempunyai tugas sebagai penasihat Korps Ahli.

Karena ada upaya hukum lanjutan yaitu berupa banding maka Anton bilang Mabes Polri berkewajiban membela Susno. "Anggota Polri yang harus dibantu," tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum Susno selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto juga menjatuhkan vonis tambahan berupa uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 4 miliar.

Hakim berpendapat bahwa Susno telah merugikan negara karena menyelewengkan dana hibah pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jabar. Majelis menilai, sebagai pimpinan Polri, terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi instansi maupun masyarakat.

Dengan demikian, Susno terbukti melanggar dakwaan primer. Selain itu, Susno juga terbukti telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam pengusutan kasus PT Salmah Arowana Lestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×