Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
"SDA diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/2).
Kali ini merupakan panggilan kedua bagi Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga menyatakan, dalam surat itu tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun, dalam surat yang sama, tertera bahwa mantan Ketua Umum DPP PPP itu akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suryadharma.
KPK menyadari kekeliruan tersebut dan memperbaikinya dalam panggilan berikutnya. Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi bagi Suryadharma.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News