kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK segera periksa Suryadharma sebagai tersangka


Rabu, 04 Februari 2015 / 12:31 WIB
KPK segera periksa Suryadharma sebagai tersangka
ILUSTRASI. Manfaat Daun Bawang yang Baik untuk Ibu Hamil


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ini merupakan kali pertama penyidik memanggil Suryadharma dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"SDA diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (4/2).

KPK memenuhi janjinya untuk segera memeriksa Suryadharma dalam kasus ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap semua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma akan selesai pada akhir Januari dan akan langsung melakukan pemeriksaan tersangka.

"Akhir bulan ini (Januari), rencananya semua saksi kasus SDA akan final touch diselesaikan, setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain, termasuk pemeriksaan SDA," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Selain Suryadharma, penyidik juga akan memeriksa Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisma sebagai saksi dalam kasus ini. KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyebut, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Menurut dia, kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan dengan nilai korupsi yang besar.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×