kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK jadwal ulang pemeriksaan Suryadharma ali


Rabu, 04 Februari 2015 / 22:53 WIB
ILUSTRASI. Kementerian ESDM terus mendorong eksplorasi baru untuk meningkatkan cadangan nikel di Tanah Air. ANTARA FOTO/Jojon/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terdapat kekeliruan pada surat panggilan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Suryadharma pekan depan.

"Untuk Suryadharma Ali ada kekeliruan di surat panggilan yang tertera sebagai saksi, seharusnya sebagai tersangka. Akan diperiksa ulang pekan depan," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).

Priharsa mengatakan, KPK akan memperbaiki kesalahan penulisan tersebut dalam pemanggilan Suryadharma berikutnya.

Pada Rabu siang, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga mendatangi Gedung KPK dan menyampaikan kepada wartawan perihal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini.

Kepada media, Andreas mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena ada keterangan yang keliru dalam surat panggilan tersebut. Dalam surat itu, tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Dalam surat yang sama, tertera bahwa mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas nama kliennya sendiri.

Andreas lantas meminta KPK mengklarifikasi kekeliruan tersebut sebelum pemeriksaan terhadap Suryadharma kembali dilakukan. Ia memastikan Suryadharma kooperatif dalam pemanggilannya berikutnya sebagai tersangka.

"Setelah ada kejelasan, pastilah kita kooperatif. Ketidakhadiran SDA dalam panggilan KPK kali ini agar tidak disalahartikan bahwa SDA mangkir dari panggilan KPK," ujar Andreas.

Namun, menurut Priharsa, pernyataan tersebut hanya dinyatakan kepada media, tidak kepada penyidik.

"Itu kan hanya disampaikan ke media tapi tidak disampaikan secara langsung ke penyidik. Paling tidak biar ada komunikasi," kata Priharsa.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, KPK hingga kini belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. KPK menganggap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita.

Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan dengan nilai korupsi yang besar. Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×