kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,11   2,80   0.31%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surya Paloh tak hadir di sidang Rio Capella


Senin, 23 November 2015 / 13:22 WIB
Surya Paloh tak hadir di sidang Rio Capella


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak menghadiri sidang sidang perkara dugaan suap, yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11).

Paloh sedianya akan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Yudi Kristiana mengatakan bahwa dari empat saksi yang dipanggil, hanya tiga saksi yang mengonfirmasi kedatangan.

"Surya Dharma Paloh belum ada konfirmasi," ujar jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11).

Sidang hari ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir dari istri Gatot.

Sidang juga dihadiri saksi Clara Widi Wiken, kakak kandung dari mantan teman kuliah Rio, Fransisca Insani Rahesti.

Hingga sidang berakhir, Paloh tidak menghadiri sidang Rio. Belum diketahui alasan ketidakhadiran Paloh dalam sidang itu.

Jaksa penuntut umum bersikukuh tetap menghadirkan Paloh pada sidang pekan depan.

"Kalau berkenan, karena Surya Paloh sudah dipanggil, kami minta dipanggil di sidang berikutnya," kata Yudi.

Dalam berkas dakwaan, nama Paloh disebut saat menjadi perantara islah antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Islah dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Gatot melalui istrinya, Evy Susanti, diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

Fransisca diduga merupakan perantara suap dari Evy kepada Rio. Adapun Ramdan diutus mengantarkan uang tambahan untuk Rio ke kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis, tempat Fransisca bekerja.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×