Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak covid-19 memasuki Indonesia, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menangani sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Misalnya, salah satu upaya mengungkit ekonomi yang terdampak adalah dengan memberikan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) atau Banpres Produktif.
BPUM senilai Rp 2,4 juta diberikan agar pelaku usaha mikro dapat bertahan di tengah pandmei Covid-19. Demi mengetahui efektivitas bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemantauan di sejumlah wilayah kepada 1.261 usaha mikro.
Mengutip dokumen evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM-Banpres Produktif) yang diterima Kontan, 69 % penerima bantuan telah mencairkan dana Banpres tersebut dan 31 % penerima bantuan belum mencairkan dana bantuan.
Penerima yang belum mencairkan dana beralasan karena belum memiliki waktu untuk mencairkan dana dan/atau masih dalam proses aktivasi. Sementara itu, bagi penerima bantuan yang telah mencairkan dana, sebanyak 88 % menggunakannya untuk membeli bahan baku dan 23,4 % untuk kepentingan alat produksi.
Baca Juga: Kemenkop UKM: Pemerintah sudah menyiapkan banyak skema pemulihan ekonomi nasional
Berdasarkan jenis usaha penerima bantuan, sebanyak 37,7 % merupakan pedagang eceran, 16,5 % merupakan penyedia makanan dan minuman (warung makan, kedai makanan) dan 14,3 % merupakan industri makanan dan minuman (industri kue basah, industri makanan dan masakan olahan, industri kerupuk dan sejenisnya).
Selain itu, mayoritas pemilik usaha penerima bantuan merupakan kelompok usia produktif. Yakni sebanyak 33,1 % berusia antara 35 tahun – 44 tahun, serta 24,8 % berusia antara 25 tahun – 34 tahun.
Kemudian sebagian besar usaha yang menerima bantuan merupakan usaha yang didirikan antara tahun 2010 – 2019 sebanyak 69,7 %. Serta mayoritas penerima bantuan merupakan pelaku usaha mikro di perkotaan yang sebanyak 65 % dan 35 % merupakan pelaku usaha mikro yang berada di pedesaan.
Selanjutnya, mayoritas unit usaha yang menerima bantuan memiliki omzet kurang dari Rp 15 juta/bulan dan melakukan metode penjualan melalui offline sebanyak 91,8 %.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News