kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Surplus neraca dagang diprediksi menyusut di semester II 2021, ini penyebabnya


Kamis, 15 Juli 2021 / 18:54 WIB
Surplus neraca dagang diprediksi menyusut di semester II 2021, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Rabu (16/6). Surplus neraca dagang diprediksi menyusut di semester II 2021, ini penyebabnya.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sementara dari sisi ekspor, diperkirakan performa ekspor masih akan solid, didorong oleh tingginya harga komoditas dan meningkatnya permintaan negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat (AS) dan China. 

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardana memperkirakan, surplus neraca perdagangan akan berlanjut hingga sisa tahun ini.

Diperkirakan, kinerja ekspor masih akan normal, seiring dengan dibukanya kembali perdagangan dan pemulihan ekonomi negara-negara mitra dagang utama Indonesia. 

Baca Juga: Neraca perdagangan Indonesia bulan Juni 2021 surplus US$ 1,32 miliar

Sementara dari sisi impor, diperkirakan masih akan melemah pada kuartal III-2021 seiring adanya pembatasan mobilitas darurat ini. 

Namun, surplus neraca perdagangan akan secara alami berkurang seiring dengan dicabutnya pembatasan mobilitas oleh pemerintah dan pulihnya permintaan domestik. “Surplus neraca perdagangan hingga akhir tahun ini akan melindungi rupiah dari volatilitas di pasar keuangan,” tandasnya. 

Selanjutnya: Kenaikan Kasus Covid-19 Jegal Penguatan Harga Obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×