kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Surat Edaran (SE) Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) Segera Terbit


Jumat, 15 Desember 2023 / 07:00 WIB
Surat Edaran (SE) Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) Segera Terbit
ILUSTRASI. Artificial intelligence. KONTAN/Muradi/2019/06/27


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) untuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) masih tahap finaliasi. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menargetkan, SE tersebut akan rampung pada akhir tahun ini untuk segera di sahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie. 

"Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," ungkap Nazar dalam keteranganya, Kamis (14/12), 

Baca Juga: Popularitas ChatGPT Ternyata Mengancam Pekerja Lepas alias Freelance lo!

Nezar mengatakan, SE ini akan berisi ihwal panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI. 

SE ini juga akan dilakukan evalusi bertahap untuk dijadikan batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan. 

Nazar menegaskan bahwa Indonesia sendiri memang masih belum memiliki aturan khusus terkait AI ini. 

Namun demikian, menurutnya dampak pemanfaatan AI ini masih bisa diakomodasi melalui regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transasi Elektronik (PTSE). 

"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," tandasnya. 

Baca Juga: Nilai Transaksi Digital Diramal Tembus Rp 71.584 Triliun pada Tahun Depan

Selain itu, saat ini Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. 

Strategi nasional ini juga tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden.

"Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," tutup Nazar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×