kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.879   51,00   0,32%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Sulitnya Mencari Calon Direktur Artificial Intelligence IKN Karena Harus PNS


Senin, 18 September 2023 / 13:41 WIB
Sulitnya Mencari Calon Direktur Artificial Intelligence IKN Karena Harus PNS
ILUSTRASI. Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. Sulitnya Mencari Calon Direktur Artificial Intelligence, Karena Harus PNS.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengeluhkan sulitnya mencari calon Direktur Artificial Intelligence (AI). Pasalnya  dalam Undang-Undang IKN, jabatan tersebut harus diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka dari itu, Bambang berharap pada revisi UU IKN nanti, persyaratan untuk menjadi Direktur AI bisa dari kalangan non PNS juga.

“Kami memang menginginkan satu hal dalam revisi IKN yaitu untuk jabatan direktur kami bisa mengambil atlenta terbaik bangsa dari manapun PNS dan non PNS. Kita mau membangun kota yang pintar. Tidak mudah untuk mencari talenta ini,” tutur Bambang saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (18/9).

Baca Juga: Tambah Jaringan Rumah Sakit, Medikaloka Hermina (HEAL) Yakin Target Bisnis Tercapai

Dia bercerita, dirinya sempat bertemu dengan calon potensial untuk Direktur AI. Sayangnya orang tersebut bukan seorang PNS. Sehingga Dia berharap persyaratan tersebut bisa diubah.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memaparkan 9 poin perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (RUU IKN) saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8).

"Terdapat beberapa pokok perubahan di dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal. Yang pertama, kewenangan khusus, Kedua, perubahan terkait pertanahan. Ketiga, pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Kemudian, keempat, pengisian jabatan Otorita. Kelima, penyelenggaraan perumahan, Keenam, batas wilayah. Ketujuh, tata ruang. Kedelapan, mitra di DPR RI. Kesembilan, jaminan keberlanjutan.

Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji, Pagu Anggaran Kemenkeu di 2024 Naik Menjadi Rp 48,70 Triliun

Dia mengatakan, jika tidak dilakukan revisi RUU IKN ini maka pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bakal tidak tepat waktu.

“Perubahan Undang-Undang IKN adalah hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita bisa mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” ucap Suharso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×