kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten


Rabu, 08 Desember 2021 / 20:03 WIB
Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten
ILUSTRASI. Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

“Dia tak tau masalahnya, baru diangkat, lalu ada permasalahan pajak, dan disuruh tanggung jawab. Kan kasihan,” ungkapnya. 

Fajry juga menambahkan, bahwa adanya surat edaran ini adalah akan menjadi ancaman bagi perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan. Namun, apabila perusahaan itu sejauh ini patuh, maka tidak akan menjadi masalah. 

Baca Juga: Soal SE tentang pidana perpajakan, ini kata Mahkamah Agung

“Selain itu, surat edaran ini juga memberikan kepastian atas pengadilan negeri mana yang memiliki kewenangan, kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum,” kata Fajry. 

Ia juga beranggapan, kalau surat edaran ini memberikan kepastian hukum atas praktik yang selama ini tidak konsisten. Akan tetapi, ia menilai surat edaran ini masih perlu analisis lebih mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×