Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli
“Dia tak tau masalahnya, baru diangkat, lalu ada permasalahan pajak, dan disuruh tanggung jawab. Kan kasihan,” ungkapnya.
Fajry juga menambahkan, bahwa adanya surat edaran ini adalah akan menjadi ancaman bagi perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan. Namun, apabila perusahaan itu sejauh ini patuh, maka tidak akan menjadi masalah.
Baca Juga: Soal SE tentang pidana perpajakan, ini kata Mahkamah Agung
“Selain itu, surat edaran ini juga memberikan kepastian atas pengadilan negeri mana yang memiliki kewenangan, kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum,” kata Fajry.
Ia juga beranggapan, kalau surat edaran ini memberikan kepastian hukum atas praktik yang selama ini tidak konsisten. Akan tetapi, ia menilai surat edaran ini masih perlu analisis lebih mendalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News