kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal SE tentang pidana perpajakan, ini kata Mahkamah Agung


Rabu, 08 Desember 2021 / 17:53 WIB
Soal SE tentang pidana perpajakan, ini kata Mahkamah Agung
ILUSTRASI. Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tentang pidana perpajakan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, latar belakang terbitnya Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam praktik penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan negara berasal dari sektor pajak.

“Oleh karena itu untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Seperti mempertegas pertangungjawaban pidana dalam tindak pidana bidang perpajakan yaitu selain dapat dibebankan kepada orang perorangan juga kepada korporasi, dan lain,” ujar Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12).

Baca Juga: Daftar 40 RUU yang dalam prolegnas prioritas tahun 2022, RUU Ibu Kota Negara masuk

Andi mengatakan, korporasi dapat dikenakan denda dan pidana tambahan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ya korporasi selain dapat dijatuhi pidana denda juga dapat dijatuhi pidana tambahan sesuai dengan peraturan perundangan yang bersangkutan,” ucap Andi.

Sebagai informasi, pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Karena itu Mahkamah Agung mengatur sebagai berikut:

Poin pertama, mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

a. Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

b. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.

Karena itulah dengan SE ini maka, korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pada poin ini, Ketua MA juga menegaskan, proses hukum praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Poin ketiga, tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit dan/atau bubar pailitan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.

Poin keempat, mengatur tentang pidana percobaan dalam kasus pidana pajak.

Ketua MA mengaskan bahwa pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.

"Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Ketua MA dalam kutipan Surat Edaran yang dipublikasikan di laman resmi MA tersebut.

Baca Juga: Surat Edaran Mahkamah Agung: Korporasi bisa dijerat pidana perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×