Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Baca Juga: Mobilitas diperketat di akhir tahun, beraktivitas di rumah menjadi pilihan
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan. Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud",
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News