Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. PPKM yang berlangsung selama 10 hari itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Corporate Secretary PT Phapros Tbk (PEHA) Zahmilia Akbar menilai, kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberlakukan kembali PPKM level 3 di berbagai wilayah di Indonesia merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini.
"Saya yakin bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah kembali melonjaknya angka kasus Covid-19 seperti yang juga terjadi di beberapa negara lain akhir akhir ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).
Baca Juga: Kapolri: Masyarakat yang nekat mudik saat libur Nataru wajib lapor ke posko PPKM
Ia pun menjadi salah satu dari banyak masyarakat yang mengatur ulang rencana menghabiskan waktu di akhir tahun. Yang jelas, rencana di akhir tahun nanti masih akan dihabiskan bersama keluarga. Ia sekeluarga berencana mengusir kebosanan dengan berkumpul di rumah saja, makan bersama, dan menonton berbagai film.
"Apalagi tidak ada cuti di akhir tahun, pasti masih disibukkan dengan tugas kantor," imbuhnya. Padahal dalam keadaan normal atau sebelum pandemi, ia biasanya menghabiskan waktu dengan dengan berwisata atau pergi ke luar kota bersama keluarga.
Zahmilia menambahkan, mematuhi protokol kesehatan dan anjuran pemerintah penting dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19. Apalagi, mempertimbangkan jumlah masyarakat Indonesia yang begitu banyak. Oleh karenanya, walaupun saat ini angka kasus Covid-19 telah menurun, ia tetap berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah dengan baik.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Baca Juga: Ahli sebut penetapan PPKM 3 di masa Nataru sangat perlu dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News