kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat edaran Kemendikbud berisi himbauan agar sekolah tak libur khusus selama Nataru


Kamis, 02 Desember 2021 / 13:28 WIB
Surat edaran Kemendikbud berisi himbauan agar sekolah tak libur khusus selama Nataru
ILUSTRASI. Sejumlah siswa-siswi SD Negeri 10 Cideng, jakarta, Senin (30/8/2021). Surat edaran Kemendikbud berisi himbauan agar sekolah tak libur khusus selama Nataru


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022. Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:  Melakukan imbauan pada sekolah: 

  • Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 
  • Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. 

Aturan Kemendikbud: 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 14 Desember, daerah level 2 makin bertambah

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022). 

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut. 

Adapun poin isi edaran tersebut yakni: 

  • Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022; 
  • Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; 
  • Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment); 
  • Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; 
  • Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; 
  • Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidakpenting/tidak mendesak selama periode Nataru. 

Baca Juga: Tempat wisata di Banten akan diberlakukan ganjil genap saat libur Nataru

PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×