kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Surabaya terbitkan 17 akte kematian korban AirAsia


Jumat, 09 Januari 2015 / 14:57 WIB
Surabaya terbitkan 17 akte kematian korban AirAsia
ILUSTRASI. Baru-baru ini tim B2C Titipku sedang merumuskan usaha baru yakni delivery service atauLayanan Pengantaran Titipku. Layanan ini dibuka untuk supermarket, atau UMKM yangmembutuhkan jasa kurir untuk pengantaran produk ke konsumen mereka.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemkot Surabaya telah menerbitkan 17 akte kematian warganya yang tercatat sebagai korban pesawat Air Asia QZ8501. Surat itu diperlukan sebagai salah satu syarat mendapatkan kompensasi dari Air Asia sebesar Rp 1,25 miliar per orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bahwa akte tersebut sudah melalui proses validasi data yang dikuatkan dengan data Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan dari Rumah sakit dan surat keterangan dari kepolisian.

"Akte dipastikan valid sah secara hukum," ungkapnya, Jumat (9/1/2015).

Pihaknya mengaku sengaja memberi kemudahan untuk pengurusan akte kematian korban pesawat QZ8501 sebagai bentuk keprihatinan.

"Salah satunya adalah melalui sistem online yang terintegrasi dengan Posko Pemkot di Crisis Center di Mapolda Jatim," tambahnya.

Dari total 162 penumpang pesawat yang terjatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ada 78 warga Surabaya yang tercatat dan tervalidasi.

"Semula tercatat ada 80, tapi saat divalidasi datanya, berkurang menjadi 78," tambahnya.

Sebelumnya, manajemen Air Asia dipastikan akan memberikan kompensasi korban kecelakaan pesawat kepada semua penumpang masing-masing Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2011 Nomor 77 tentang asuransi kecelakaan penerbangan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×