kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Suntikan modal ke BUMN mulai berlangsung


Rabu, 26 Agustus 2015 / 19:13 WIB
Suntikan modal ke BUMN mulai berlangsung


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Akhirnya, pemerintah memberikan suntikan dana untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN).

Langkah tersebut sebagai upaya untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha di bidang pembiayaan infrastruktur, sekunder perumahan, dan pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab), tiga perusahaan BUMN yang mendapat suntikan penambahan dana tersebut adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI); PT Sarana Multigriya Finansial; dan PT Geo Dipa Energi. Total dana yang digelontorkan tersebut adalah Rp 3,6 triliun.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2015 yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Agustus 2015, pemerintah menambahkan penyertaan modal negara sebesar Rp 2 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

Sedangkan PT Sarana Multigriya Finansial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Agustus 2015, mendapat tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1 triliun.

Adapun sumber dana penambahan penyertaan modal negara pada PT Sarana Multigriya Finansial bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Sementara PT Geo Dipa Energi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Agustus 2015, mendapat tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 607,30 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 61 Tahun 2015, PP Nomor 62 Tahun 2015, dan PP Nomor 63 Tahun 2015 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×