kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sunny staf Ahok bantah ikut atur raperda reklamasi


Rabu, 13 April 2016 / 19:45 WIB
Sunny staf Ahok bantah ikut atur raperda reklamasi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemeriksaan Sunny Tanuwidjaja staff ahli Gubernur DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Rabu petang (13/4). Meski telah dicekal, KPK belum menaikkan status Sunny di kasus dugaan suap anggota DPRD DKI dalam hal rancangan peraturan daerah zonasi dan reklamasi teluk Jakarta.

Pasca pemeriksaan, Sunny keluar dari gedung KPK tanpa mengenakan baju orange. Biasanya, baju orange dipakai bagi tersangka KPK dan sudah ditahan.

Di pemeriksaan, Sunny mengaku dicecar sekitar 12 pertanyaan. Isinya antara lain tentang tupoksi dirinya di kantor gubernur, peranannya dalam pembahasan raperda, dan hubungannya dengan M. Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta serta Ariesman Widjadja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Sunny juga mengaku, dirinya telah disadap oleh penyidik KPK. Sadapan tersebut adalah percakapan antara dirinya dengan M. Taufik Wakil Ketua DPRD DKI. " Intinya kenapa raperda ini lambat, lalu soal raperda ini apakah pak Gubernur sudah setuju atau belum," kata Sunny usai pemeriksaan di KPK, Rabu (15/4).

Menurut Sunny, ia tidak mengetahui terkait permintaan para pihak swasta yang meminta perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi. Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa pengembang wajib menyerahkan minimal 15% lahan pulau buatannnya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada draf terbaru kewajiban pengembang hanya 5%.

Sementara, saksi lain di kasus serupa yang juga diperiksa hari ini, Sugianto Kusuma alias Aguan bungkam usai pemeriksana. Bos Agung Sedayu langsung pergi usai diperiksa sekitar sembilan jaa.

Di perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Sanusi, Ariesman, dan Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro land. Perkara ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Sanusi dan Trinanda pada Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×