Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sayang informasi ini berasal dari sumber yang enggan disebut namanya dan mengetahui secara langsung penetapan ini.
Masih dari sumber yang sama, sebenarnya surat perintah penyidikan (Spindik), penetapan tersangka itu telah diterbitkan sejak tanggal Senin, 6 Agustus kemarin. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," menurut sumber KONTAN.
Ketika dikonfirmasi, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengetahui soal penetapan tersangka itu. "Kami belum dapat informasi, memang hari Senin kemarin ada gelar perkara soal kasus Buol," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki nama tersangka baru dalam kasus ini. Meski begitu, nama tersebut belum bisa diumumkan kepada masyarakat luas. "Belum boleh diumumkan ke publik," tutur Bambang di Gedung KPK, Selasa (7/8).
Dalam kasus suap Buol, KPK berharap tidak hanya menjerat pejabat publik saja (Bupati Buol) sebagai tersangka. Tetapi, juga pihak yang memberikan uang suap dalam hal ini berarti Hartati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News