kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka


Senin, 06 Agustus 2012 / 11:02 WIB
KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka
ILUSTRASI. Logo operator seluler XL Axiata EXCL di kantor pusatnya di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis. Foto Masuk : Rabu 130529


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu dalam dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Amran diperiksa sebagai tersangka.

Amran telah tiba di KPK pada pukul 10.10 WIB. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk menerbitkan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan milik taipan Hartati Murdaya itu.

Dia juga telah ditahan pada 6 Juli lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Amran selama 40 hari. Ini merupakan masa perpanjang penahanan kedua setelah 20 hari penahanan perdana.

Selain Amran, KPK juga telah menetapkan dua petinggi Hardaya Inti Plantations sebagai tersangka. Keduanya yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori merupakan General Manajer Hardaya Inti Plantations. Sedangkan Gondo yang merupakan Direktur Operasional Hardaya Inti Plantations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×