kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka


Senin, 06 Agustus 2012 / 11:02 WIB
KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka
ILUSTRASI. Logo operator seluler XL Axiata EXCL di kantor pusatnya di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis. Foto Masuk : Rabu 130529


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu dalam dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Amran diperiksa sebagai tersangka.

Amran telah tiba di KPK pada pukul 10.10 WIB. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk menerbitkan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan milik taipan Hartati Murdaya itu.

Dia juga telah ditahan pada 6 Juli lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Amran selama 40 hari. Ini merupakan masa perpanjang penahanan kedua setelah 20 hari penahanan perdana.

Selain Amran, KPK juga telah menetapkan dua petinggi Hardaya Inti Plantations sebagai tersangka. Keduanya yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori merupakan General Manajer Hardaya Inti Plantations. Sedangkan Gondo yang merupakan Direktur Operasional Hardaya Inti Plantations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×