kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka


Senin, 06 Agustus 2012 / 11:02 WIB
ILUSTRASI. Logo operator seluler XL Axiata EXCL di kantor pusatnya di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis. Foto Masuk : Rabu 130529


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu dalam dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Amran diperiksa sebagai tersangka.

Amran telah tiba di KPK pada pukul 10.10 WIB. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk menerbitkan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan milik taipan Hartati Murdaya itu.

Dia juga telah ditahan pada 6 Juli lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Amran selama 40 hari. Ini merupakan masa perpanjang penahanan kedua setelah 20 hari penahanan perdana.

Selain Amran, KPK juga telah menetapkan dua petinggi Hardaya Inti Plantations sebagai tersangka. Keduanya yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori merupakan General Manajer Hardaya Inti Plantations. Sedangkan Gondo yang merupakan Direktur Operasional Hardaya Inti Plantations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×