kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka


Senin, 06 Agustus 2012 / 11:02 WIB
KPK kembali periksa Bupati Buol sebagai tersangka
ILUSTRASI. Logo operator seluler XL Axiata EXCL di kantor pusatnya di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis. Foto Masuk : Rabu 130529


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu dalam dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Amran diperiksa sebagai tersangka.

Amran telah tiba di KPK pada pukul 10.10 WIB. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk menerbitkan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan milik taipan Hartati Murdaya itu.

Dia juga telah ditahan pada 6 Juli lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Amran selama 40 hari. Ini merupakan masa perpanjang penahanan kedua setelah 20 hari penahanan perdana.

Selain Amran, KPK juga telah menetapkan dua petinggi Hardaya Inti Plantations sebagai tersangka. Keduanya yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori merupakan General Manajer Hardaya Inti Plantations. Sedangkan Gondo yang merupakan Direktur Operasional Hardaya Inti Plantations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×