kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Status Hartati Murdaya segera jadi tersangka?


Selasa, 07 Agustus 2012 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Beras mentah yang dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dulu akan berbahaya bagi tubuh


Reporter: Dea Chadiza Syafina

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi isyarat bahwa lembaga penegak hukum ini tengah membidik pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pada saat yang tepat nanti, komisi antirasuah ini akan mengumumkan status baru bagi Hartati. Sinyal ini dilontarkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia mengatakan bahwa KPK telah memiliki nama tersangka baru dalam kasus ini. Meski begitu, nama tersebut belum bisa diumumkan kepada masyarakat luas.

"Belum boleh diumumkan ke publik," tutur Bambang di Gedung KPK, Selasa (7/8).

Dalam kasus suap Buol, lanjut Bambang, KPK berharap tidak hanya menjerat pejabat publiknya saja (Bupati Buol) sebagai tersangka. Tetapi, juga pihak yang memberikan uang suap.

"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti, tak ada halangan bagi kami untuk menaikkan status penanganan kasus ini (dari penyelidikan ke penyidikan)," ucap Bambang.

KPK menduga PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati menggelontorkan dana sekitar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran terkait pengurusan HGU lahan perkebunan di Buol. Suap diduga berasal dari dua anak buah PT HIP, Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Terkait kasus ini, Hartati selaku saksi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×