kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

Sumbangan Gempa Sumbar Bebas Pajak


Senin, 05 Oktober 2009 / 06:00 WIB
Sumbangan Gempa Sumbar Bebas Pajak


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Berlomba-lomba lah membantu para korban gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar). Soalnya, Pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan.

Nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Minggu (4/10).

Ambil contoh, perusahaan A dengan penghasilan sebanyak Rp 1 miliar menyumbang sebesar Rp 100 juta. Sumbangan itu bisa menjadi pengurang pendapatan bruto perusahaan tersebut. Sehingga penghasilan kena pajak perusahaan A cuma Rp 900 juta.

Djoko bilang, aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan," ujar dia.

Sebab, Djoko menjelaskan, ketentuan umum soal sumbangan untuk korban bencana menjadi pengurang penghasilan bruto sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Caranya, para penyumbang cukup menyertakan tanda bukti sumbangan saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Karena itu, "Sumbangan harus diberikan pada lembaga yang sah, bisa juga melalui lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya," kata Djoko.

Bukan hal baru

Sejatinya, ini bukan pertama kali Pemerintah memberikan insentif pada para penyumbang korban bencana alam. Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006, Pemerintah menanggung PPh atas sumbangan untuk korban bencana gempa di Yogyakarta dan tsunami di pesisir selatan Jawa.

Cuma, baru mulai tahun ini, ketentuan soal insentif atas sumbangan untuk korban bencana alam diatur Undang-Undang. "Sifat aturan untuk sumbangan korban gempa Yogya dan tsunami di pesisir Selatan Jawa waktu itu masih insidental," kata Djoko.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto menyambut baik insentif pajak untuk sumbangan korban gempa di Sumbar itu. "Di negara maju, kebijakan pajak seperti ini telah berjalan lama dan sekarang dengan payung hukum yang lebih kuat, sudah seharusnya ini dapat berjalan baik," katanya. Cuma, dia berpesan, Pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi ke pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×