Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (15/1/2014), memutuskan pemotongan gaji pokok seluruh anggota sebesar 25 persen untuk para korban erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara. Potongan gaji 25 persen ini berlaku untuk anggota DPR selain daerah pemilihan Sinabung. Sementara, bagi anggota DPR asal dapil Sinabung, 100 persen gaji pokoknya akan diberikan untuk menyumbang para korban erupsi.
Usul pemotongan gaji ini awalnya dilontarkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Herianto.
"Terkait dengan Sinabung, saya usul supaya anggota DPR action melakukan gerakan moral terhadap korban Gunung Sinabung. Ayo kita ramai-ramai potong gaji kita, 25 persen untuk para korban Gunung Sinabung," ujar Herianto, saat melakukan interupsi.
Usulan Herianto ini hanya disambut sebagian kecil anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sorak-sorai tepuk tangan yang biasa membahana saat anggota DPR mengesahkan sebuah undang-undang tak terdengar. Sebagian besar anggota Dewan memilih diam.
Usulan ini langsung disambut Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat paripurna. "Jadi nih dipotong 25 persen dari gaji pokok?" tanya Marzuki.
Seorang politisi Partai Golkar, Anton Sihombing kembali menginterupsi. "Khusus caleg yang dari dapil Sinabung, potong langsung 50 persen," katanya.
"Sepakat kita potong 25 persen untuk gaji pokok semua anggota DPR, dan khusus untuk yang dapil Sinabung 50 persen?" Marzuki kembali bertanya sambil mengangkat palu.
"Setuju!" sahut beberapa anggota DPR karena yang lain lebih banyak diam.
Anton kembali menyambung, "Pak Ketua, lebih baik 100 persen saja dari gaji pokok khusus dapil Sinabung!".
"Baik, untuk dapil Sinabung apa setuju 100 persen gaji pokok?" ujar Marzuki sambil mengetuk palu, setelah mendapatkan persetujuan anggota dewan.
"Ini sudah menjadi keputusan resmi. Sudah saya ketuk. Sebanyak 25 persen untuk semua anggota DPR, sebanyak 100 persen untuk caleg dapil Sinabung," kata Marzuki.
Berdasarkan surat edaran Setjen DPR RI no. KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 gaji pokok anggota DPR adalah Rp 4,2 juta. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News