Reporter: Herlina KD | Editor: Umar Idris
JAKARTA. Tingginya suku bunga perbankan nasional, sebagaimana dikeluhkan oleh berbagai pengusaha, mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang No 49 tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara. Revisi UU ini sudah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengatakan untuk menurunkan suku bunga kredit, khususnya untuk bank BUMN, bisa dilakukan dengan cara merevisi peraturan tentang piutang negara ini. Sebab, dengan revisi aturan ini maka aset yang dipisahkan bukan lagi aset negara.
Alhasil, bank BUMN menjadi lebih berani untuk melakukan restrukturisasi piutang-piutang, termasuk yang tercatat dalam kredit yang hapus buku (write off). Dengan demikian, "Beban-beban NPL bisa dikurangi, utang yang selama ini dibebankan ke suku bunga yang lebih tinggi, nanti bisa turun," tutur Mustafa, Kamis malam (11/8).
Hanya saja, Mustafa bilang pemerintah selama ini memang tidak bisa memaksa perbankan untuk menurunkan tingkat suku bunga. Padahal, ia mengakui saat ini keuntungan perbankan cukup bagus, dan ada peluang bagi bank untuk menurunkan tingkat suku bunga.
Konsekuensinya, kata Mustafa, memang keuntungan perbankan mengecil. Namun, "itu sesuatu yang menarik dari segi perkembangan ekonomi atau kesempatan pertumbuhan ekonomi," katanya. Makanya, bagi Menneg BUMN, revisi UU No 49 tahun 1960 menjadi sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News