Reporter: Hafid Fuad | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berjanji memberikan tunjangan kinerja bagi pemerintah daerah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan bonus itu akan diberikan kepada 33 provinsi, 33 kabupaten dan 33 kota.
Nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memilih pemerintah daerah yang berhak memperoleh hadiah tersebut. "Kami yang akan menunjuk langsung untuk pemerintah daerah yang berhak," ujar Eko, Rabu (22/2).
Berapa besar tunjangan kinerja yang akan diberikan, Eko belum bisa menyebutkannya. Sebab, dia mengatakan, besarannya akan menyesuaikan dengan tunjangan kinerja yang sudah ada di daerah. "Kami khawatir jika nanti pembagiannya jomplang antar daerah," ujar Eko.
Mengenai semua pemerintah provinsi yang memperoleh tunjangan kinerja itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beralasan provinsi harus menjadi contoh bagi daerah dibawahnya."Harapannya ialah untuk menjadikan provinsi sebagai acuan pemerintah daerah dibawahnya," ujar Azwar.
Azwar mengatakan kriteria penilaian yang akan menentukan antara lain pada susunan struktur organisasi yang harus sesuai dengan fungsi, efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, perizinan, bisnis proses, serta peningkatan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News