Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya. Targetnya, aturan itu bakal terbit pada pertengahan 2012.
"Aturan ini kami usahakan keluar pertengahan tahun ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Jumat (6/1).
Sejauh ini, Azwar mengaku Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok bentuk aturan ini. Berupa peraturan menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). "Kami juga akan rundingkan dengan Kementerian lain," katanya.
Azwar menuturkan, latar belakang munculnya usulan aturan ini sehubungan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan. Para PNS ini dicurigai melakukan transaksi melebihi gaji yang diterima setiap bulan.
Nantinya, PNS wajib lapor harta kekayaanya di setiap instisusi kementerian/ lembaga. "PNS di level terendah bisa melapor ke atasannya. Pada level yang lebih tinggi lagi wajib lapor ke Inspektorat Jenderal. Eselon satu dan dua, mereka kini sudah wajib lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk antisipasi atas transaksi mencurigakan yang dilakukan PNS. Pasalnya, Kementerian PAN hanya memiliki kewenangan administratif terhadap PNS yang melanggar. "Kami dorong di setiap kementerian memberikan sanksi terhadap PNS, jika terbukti bersalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News