Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan sejumlah langkah menyangkut temuan adanya rekening gendut di Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Setidaknya ada tiga langkah yang kini tengah dijalankan Kemenpan-RB.
"Menyangkut rekening gendut PNS muda, ada tiga hal yang kita siapkan," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo di kantor Kemenpolhukam, Senin (12/12).
Langkah pertama dengan meneliti rekening gendut milik PNS muda secara administrasi negara. Eko menjelaskan secara administrasi negara nantinya Kementerian bakal melihat secara kasus per kasus. "Kami tidak ini menggeneralisasi pada semua PNS," katanya.
Kedua, diteliti secara hukum pidana. Kementerian bakal menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum. Langkah ketiga, dengan meneliti rekening PNS muda di ujung tahun anggaran. "Tujuan untuk meneliti lebih jauh rekening itu dari usaha atau lainnya. Tetapi lebih luas untuk menyelamatkan uang negara," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir pegawai negeri sipil berusia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan. Para pegawai ini dicurigai karena melakukan transaksi melebihi gaji yang diterimanya setiap bulan. Contohnya, ada pegawai yang dengan gaji Rp 3 juta per bulan, tapi melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.
Lembaga Pengawas Transaksi Keuangan ini menemukan dua pegawai muda yang mengadakan proyek fiktif, mengambil belasan miliar rupiah, kemudian bagi dua. Uang itu kemudian ditransfer kepada istrinya yang melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana ke dalam asuransi, membeli emas, serta valuta asing.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sempat mengungkapkan jika dua instansi di Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan target utama mereka terkait dengan perkara tersebut. Satgas mendukung upaya KPK mengusut 39 pegawai negeri yang diduga bermasalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News